RAPAT KOORDINASI

PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

SERTA PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DESA

DESA TANJUNGBARANG KECAMATAN CIKATOMAS

RABU, 02 FEBRUARI TAHUN 2022

 

TEMA

“ RAPAT KOORDINASI “

1.EVALUASI KONDISI SOSIAL KEMASYARAKATAN

“ PENINGKATAN KAPASITAS LKD “

1.KEDUDUKAN HUKUM PEMDES DAN LKD

2.TUPOKSI LEMBAGA KEMASYARAKAT DESA

3.RUANG LINGKUP BIDANG,PENGANGGARAN LKD DALAM APBDesa

4.MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN BANTUAN LKD

DASAR HUKUM PEMDES DAN LKD

1.PEMERINTAHAN DESA ADALAH PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT DALAM SYSTEM PEMERINTAHAN NEGARA  KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)

2.LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/ LKD ADALAH WADAH PARTISIPASI MASYARAKAT, SEBAGAI MITRA PEMERINTAH DESA, IKUT SERTA DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN SERTA MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT DESA (Pasal 7 Ayat 5 PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2018)

( JENIS DAN Fungsi LKD )
RT & RW

Fungsi :

1.Melancarkan Pelayanan Masyarakat, dalam hal ini meningkatkan Kinerja Pemerintah Desa dalam menangani dan melayani masyarakat

2.Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

3.Memaksimalkan peran serta masyarakat dalam gotong royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya

LPM DESA

Fungsi :

1.Membantu Kepala Desa dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat terkait Perencanaan Pembangunan Desa;

2.Menggerakan Peran serta masyarakat dalam Pembangunan,

3.Memelihara, Melestarikan dan memberdayakan Gotong Royong dan swadaya masyarakat

TP. PKK DESA

Fungsi :

1.Menyusun Rencana Kerja sesuai Rakerda Kabupaten

2.Melaksanakan Kegiatan,

3.Menggerakan Kelompok-kelompok PKK Dusun, RT,RW dan Dasa Wisma agara dapat mewujudkan Kegiatan yang telah disusun dan disepakati

MUI DESA

Fungsi :

1.Membantu Pemerintah Desa dalam malakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat islam. Contoh Kegiatan :

a.Mengeluarkan Fatwa dalam kehalalan sebuah makanan

b.Penentuan Kebenaran sebuah Aliran dalam Agama Islam dan

c.Hal-hal yang berhubungan dengan seorang muslim dalam Lingkungan Sosialnya;

KADER POSYANDU

Fungsi :

Pengertian

Posyandu adalah salah satu bentuk UKBM (Unit Kegiatan Bersama Masyarakat) yang dikelola dan diselenggarakan dari,oleh dan untuk dan bersama masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan,dalam mempermudah masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan Dasar utamanya untuk penurunan angka Kematian Ibu dan Bayi

Fungsi :

1.Mengelola Berbagai Data yang berkaitan dengan Kegiatan Posyandu di Desa

2.Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber dana dalam mendukung kegiatan pembinaan Posyandu

Kegiatan Posyandu :

1.Kesehatan Ibu dan Anak

2.Keluarga Berencana

3.Imunisasi

4.Gizi

5.Pencegahan dan Penanggulangan Diare

KaRANG TARUNA

Fungsi :

Bersama sama dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi oleh Generasi Muda, baik bersifat Preventif, Rehabilitatif maupun Pengembangan Potensi Generasi Muda di Lingkungannya.

SATUAN LINMAS DESA

Fungsi :

1.Mengumpulkan dan Menganalisa Data dan Informasi satuan Perlindungan Masyarakat serta Pengamanan Swakarsa

2.Menyusun Prosedur Tetap, Petunjuk teknis dan pelaksanaan Satuan Perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa

BPD

Fungsi :

1.Menggali Aspirasi Masyarakat

2.Menampung Aspirasi Masyarakat

3.Mengelola Aspirasi Masyarakat

4.Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

5.Menyelenggarak Musyawarah Desa

6.Membentuk Panitia Pilkades

7.Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus

( Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD )

RUANG LINGKUP BIDANG DAN KEGIATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/LKD
DALAM RKPDES & APBDES

A.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :

Ruang Lingkupnya antara lain RT dan RW serta BPD yang diatur berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 140/Kep.360-Pemdes/2020 dengan sifat Penganggaran berupa Honorarium/Insentif/Tunjangan dan atau sebutan lainnya,

B.Bidang Pelaksanan Pembangunan Desa :

Ruang Lingkupnya antara lain Posyandu Desa yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala Desa dengan sifat Penganggaran berupa Bantuan Operasional Kegiatan yang dapat digunakan untuk belanja Insentif,ATK,Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal

C.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:

Ruang Lingkupnya terdapat dua (2) jenis yaitu

1.Satuan Linmas Desa, yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala Desa dengan sifat Penganggaran berupa Honorarium/Insentif/Tunjangan dan atau sebutan lainnya;

2.TP.PKK, LPM,MUI Desa dan Karang Taruna yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala Desa dengan sifat Penganggaran berupa Bantuan Operasional yang dapat digunakan untuk belanja Insentif,ATK,Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal

ADMINISTRASI PENGELOLAAN KEUANGAN LKD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  1. Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

a. SPJ berupa Lembar Surat yang berisikan Daftar Penerimaan Uang yang diterima oleh setiap orang dan ditetapkan berdasarkan SK.Kepala Desa yang dilaksanaan oleh PKA (Kaur/Kasi) yang reguler diterima setiap bulan tanpa harus melalui Permohonan usulan dan atau pencairan. Ruang lingkupnya meliputi Insentif RT,RW, dan Insentif Linmas Desa

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

a. LPJ berupa Dokumen Laporan Kegiatan dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang diterima oleh setiap Lembaga yang dilaksanaan oleh PKA (Kaur/Kasi) dengan Kegiatan bersifat insidentil yang harus dipenuhi dengan syarat Administrasi permohonan terlebih dahulu. Ruang Lingkup LKD nya antara lain TP.PKK, Posyandu,MUI Desa, Karang Taruna,LPM

 

BAGAIMANA ALUR/ SIKLUS TATA KELOLA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA…..????

ALUR TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DALAM SATU TAHUN ANGGARAN ATAU SATU TAHUN RKPDESA ADALAH :

1.Perencanaan          : Penyelarasan RKPDesa output dari Visi dan Misi
2.Pelaksanaan          : Penganggaran, Penyusunan DPA
3.Penatausahaan        : Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (Kaur/Kasi)
4.Pelaporan            : Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kaur Kasi
5.Pertanggungjawaban   : Kepala Desa kepada BPD 

ADMINISTRASI KEGIATAN DAN KEUANGAN LKD
YANG BERSIFAT BANTUAN
 OPERASIONAL

DOKUMEN USULAN PENCAIRAN :

1.Surat  Permohonan Usulan Pencairan Secara Berkala Tergantung Frekwensi Rencana Kegiatan Dalam Satu Tahun (Triwulan,atau Semester) yang ditandatangani Ketua & distempel Basah disampaikan kepada Kepala Desa melalui Kaur/Kasi yang membidangi,

2.Rencana Kegiatan meliputi  (Jenis Kegiatan, Lokasi,Waktu,Volume, Jumlah Biaya)

3.Rencana Anggaran Biaya meliputi **(Uraian belanja, Volume, Satuan, Harga Satuan, Jumlah Biaya) yang disesuaikan dengan Besaran Pagu yang ditetapkan Perkades dengan Penjabaran sesuai DPA yang dibuatkan Kaur /Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan .

DOKUMEN LAPORAN (LPJ)

1.Surat Penyampaian Laporan Kegiatan Kepada Kepala Desa cq. Kaur/Kasi

2.Realisasi Anggaran Biaya

3.Bukti-bukti Transaksi (Daftar Penerima Insentif, Kwitansi, Nota)

4.Poto Dokumentasi

 

HAL-HAL TERKAIT TEKNIS ADMINISTRASI DAPAT BERKONSULTASI DENGAN KAUR ATAU KASI YANG MEMBIDANGI SEBAGAI PELAKSANA KEGIATAN DAN ANGGARAN (PKA) 

 

“TERIMA KASIH”

 

Download Disini !!!

Rapat koordinasi Pemdes & LKD 2022

Poto Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Poto Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *