Permohonan Mutasi Tanah Sabagian Atau Keseluruhan dan Objek Pajak Baru
Tanjungbarang, 31 Januari 2022
MUTASI TANAH SEBAGIAN ATAU KESELURUHAN
Syarat yang harus dipersiapkan bagi Pemohon mutasi tanah sebagian atau keseluruhan adalah sebagai berikut ;
- SPPT Terbaru
- Peta Tanah (digambar)
- Batas-batas Tanah
- Potocopy KK, KTP Pemohon
- Potocopy KTP Pemilik Tanah yang lama
OBJEK PAJAK BARU
Adapun syarat yang harus dipersiapkan oleh Pemohon Objek Pajak Baru adalah Sebagai berikut ;
- Potocopy KK, KTP Pemohon
- Peta Tanah (digambar)
- Potocopy SPPT Terdekat/Batas
- Batas-batas Tanah
- Surat KeteranganDari Kepala Desa