PELATIHAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (POSYANTEK) DESA TANJUNGBARANG KEC. CIKATOMAS KAB. TASIKMALAYA

Tanjungbarang, 03 Oktober 2022
KEBIJAKAN PEMDA DALAM MENDUKUNG PEMANFAATAN TTG.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
DASAR HUKUM
- UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Permendesa PDTT no 23 Tahun 2017 Pemanfaatan TTG dalam pengelolaan sumberdaya alam Desa
- Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Permendes PDTT No 7 Tahun 2021 Tentang prioritas Penggunaan DD Tahun 2022
- Peraturan Menteri Keuangan no 190/PMK.7/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Perbup No 122 Tahun 2021 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022
TTG UNTUK DESA LEBIH HIJAU
Desa Inklusif adalah tatanan masyarakat desa yang mengakui, menghormati, memenuhi, melindungi serta melayani hak-hak seluruh warga desa termasuk masyarakat rentan dan marjinal.
GELAR TTG
- DALAM RANGKA MENDUKUNG DAN MENOTIFASI PARA INOVATOR KABUPATEN MENGADAKAN GELAT TTG TAHUNAN SEBAGAI PENJARINGAN PESEERTA GELAR TTG TINGKAT PROVINSI
- MEMBERIKAN APRESIASI KEPADA JUARA GELAR TTG BERUPA UANG PEMBIDANAAN, SERTIFIKAT DAN JUGA DIIKUT SERTAKAN DALAM GELAR TTG TINGKAT PROVINSI
DUKUNGAN PEMDA TERHADAP PEMANFAATAN TTG
- MENDORONG SELURUH DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA AGAR MEMBENTUK DAN MELATIH POSYANTEK DI TINGKAT DESA
- MENDORONG DESA AGAR MENGALOKASIKAN DANA UNTUK PENGEMBANGAN DAN MENAFAATAN TTG UNTUK PENGOLAHAN SUNBER DAYA ALAM DESA
- MEMFASILITASI KEBUTUHAN TTG DENGAN LEMBAG TERKAIT SEPERTI SMK, PERGURUAN TINGGI, LIPI dsb
TATACARA PEMBENTUKAN POSYANTEKDES
(POS PELAYANAN TEKNOLOGI DESA)
OLEH : TAOFIKUL ANWAR
Dasar pemebentukan posyantek
Undang undang No 6 / 2014 tentang DESA
Pasal 80 Ayat 4 butir d
Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
- Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan
- Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Pasal 112 Ayat 3 butir a
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
- Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
- Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
- Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Cara Pembentukan :
POSYANTEKDES & POSYANTEK ANTAR DESA
Sumber : Permendes PDTT No. 23 tahun 2017 Pasal 29
PENGURUS :
-Posyantek desa dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa yang berada dalam satu wilayah kecamatan.
-Posyantek antar desa dibentuk berdasarkan hasil musyawarah para utusan inovator TTG antar desa dalam satu wilayah kecamatan.
Syarat Pengurus Posyantek Desa dan antar Desa
(1) Pengurus dibentuk berdasarkan hasil musyawarah perwakilan pelaku/pemanfaat TTG dan kelembagaan masyarakat di desa
(2) Pengurus Bukan dari PNS
(3) Pengurus tidak boleh berasal dari unsur partisipan atau pengurus organisasi politik/partai politik.
(4) Jumlah dan susunan pengurus paling sedikit 5 (lima) orang : ketua, sekretaris, bendahara, seksi pengembangan dan seksi pelayanan atau disesuaikan dengan kebutuhan.
6)Masa bakti kepengurusan dalam satu periode paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posyantek antardesa dan/atau Posyantek desa.
7)SK Posyantekdes dari Kepala Desa & Posyantek antar desa dari Camat
Fungsi dan Tugas Posyantekdes dan antar desa
- Menyusun program dan rencana kerja pengelolaan Posyantek desa;
- Memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis/spesifikasi TTG;
- Memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;
- Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG;
- Memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
- Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG;
- Memfasilitasi penerapan TTG; dan
- Menyusun laporan pengelolaan Posyantek desa
Pembinaan dan Pengendalian
a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian kebijakan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa yang dilaksanakan Gubernur, dan/atau Bupati/Wali kota;
b.Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pembinaan dan pengendalian teknis;
b.Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian kebijakan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa yang dilaksanakan oleh Bupati/Wali kota;
c.Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa; dan
d.Camat atau sebutan lain melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa di tingkat kecamatan.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang terkait dengan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa bersumber dari :
APBN
APBD/KAB/KOTA
APBDES
SUMBER-SUMBER LAINNYA YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT.
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PELAPORAN
Kepala Desa melaporkan pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa di desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.