Tanjungbarang, Pada hari Selasa, 31 Desember 2024 – Desa Tanjungbarang di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, mengadakan musyawarah desa yang sangat penting: penetapan dan pengesahan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) untuk tahun anggaran 2025. Bertempat di Aula Desa, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bapak Harun Arasid, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Sodikin beserta anggotanya, serta seluruh perangkat desa.
#Sambutan Kepala Desa yang Menggugah
Acara diawali dengan sambutan dari Bapak Harun Arasid yang penuh semangat. Dalam konteks perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi, beliau menekankan pentingnya Sistem Informasi Desa (SID) dan aplikasi yang digunakan oleh Kejaksaan untuk memantau laporan desa, salah satunya melalui Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa adalah program Kejaksaan Agung untuk mengawal pembangunan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Saat ini, kita dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan desa tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bapak Harun.
Dalam kesempatan kali ini Bapak Harun juga meberikan penjelasan tentang aplikasi jaga desa kejaksaan, yang bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa. Program ini memiliki beberapa tujuan krusial:
- Memastikan Pembangunan Sesuai Hukum
Edukasi hukum membantu perangkat desa memahami dan menjalankan pembangunan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Meningkatkan Efisiensi Penggunaan Dana Desa
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan penggunaan dana desa menjadi lebih efisien dan efektif. - Meminimalkan Permasalahan
Pengetahuan hukum dapat membantu perangkat desa menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. - Meningkatkan Kesadaran Hukum
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum di kalangan masyarakat dan aparatur desa. - Menurunkan Tingkat Penyimpangan
Dengan edukasi yang tepat, diharapkan tingkat penyimpangan dana desa dapat diminimalkan. - Memberikan Manfaat Langsung bagi Masyarakat
Semua inisiatif ini ditujukan untuk memastikan bahwa masyarakat desa merasakan manfaat langsung dari pembangunan yang dilakukan.
Setelah sambutan, musyawarah dilanjutkan dengan pembahasan mengenai lima bidang pemerintahan desa, yang menjadi fokus dalam penyusunan APBDES 2025:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Meningkatkan kinerja administrasi dan pelayanan publik di desa. - Pelaksanaan Pembangunan Desa
Memastikan proyek-proyek pembangunan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. - Pembinaan Kemasyarakatan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan budaya. - Pemberdayaan Masyarakat Desa
Menyediakan pelatihan dan program yang mendukung peningkatan keterampilan masyarakat. - Penanggulangan Bencana
Menyusun rencana dan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam.
Diskusi berlangsung sangat interaktif, dengan peserta aktif memberikan masukan dan ide. Bapak Sodikin memimpin diskusi dengan bijak, memastikan semua suara didengar dan dipertimbangkan.
#Keputusan Bersama untuk Kemajuan Desa
Setelah melalui diskusi yang mendalam, musyawarah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan APBDES tahun 2025. Keputusan ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun Desa Tanjungbarang dengan transparansi dan akuntabilitas.
Bapak Harun menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan anggaran. “Mari kita semua bersama-sama mewujudkan impian dan harapan untuk Desa Tanjungbarang yang lebih baik,” ajaknya.
#Penutup yang Menyemangati
Kegiatan musyawarah desa ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga momen penting untuk memperkuat hubungan dan meningkatkan kesadaran hukum. Dengan adanya Program Jaksa Jaga Desa, diharapkan semua perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan lebih bertanggung jawab.
#Dengan semangat gotong royong, Desa Tanjungbarang siap melangkah ke tahun 2025, menghadapi tantangan dan meraih peluang untuk kemajuan bersama.
0 Komentar